Cari Blog Ini

snowball effect

Selasa, 01 Mei 2012

“peranan Keluarga sebagai unit terkecil kelompok social dalam pembentukan norma ”



BAB I
Pendahuluan
1.       Latar Belakang
Manusia sebagai makhluk social memiliki sebuah naluri untuk saling membutuhkan satu dengan yang lainnya dan juga kelompok. Hal ini di karenakan manusia membutuhkan orang lain dalam rangka mengembangkan kehidupannya dan sharing atas ilmu dan pengetahuan yang ia ketahui.
Kelompok social juga memilki sebuah peranan dalam pembentukan norma dalam masyarakat. Dalam kelompok akan terjadi interaksi di mana saat salah satu anggota kelompok melakukan kesalahan maka anggota kelompok yang lainnya akan menilai baik-buruknya perilku tersebut. hal ini lah yang kelak akan menetukan arah dari interaksi kelompok tersebut di mana ada aturan dan tata cara yang berlaku dalam kelompok sehingga terjadi sebuah komunikasi dan interaksi yang efektif dalam mengembangkan kelompok social.
Keluarga sebagai salah satu jenis kelompok social atau disebut dengan primary group merupakan salah satu kelompok di mana norma-norma itu dibentuk. Dengan adanya pembentukan norma dalam keluarga maka akan membentuk pula norma bagi anggota kelompok yang akan ia aplikasikan ke dalam masyarakat.
Tujuan dibnetuknya keluarga adalah untuk memenuhi kebutuhannya untuk hidup berpasangan, mendapatkan ketentraman, kedamaian dan kasih sayang (Sakinah, mawadah, warahmah) dan juga untuk mempertahankan keturunanya. Sehingga dalam keluarga akan terjadi sebuah interaksi dimana ada norma yang mengatur dalam keluarga. Baik itu terhadapa ayah, ibu dan anak-anak. Interaksi yang intens dan dekat ini akhirnya bisa membentuk kepribadian dari masing-masing keluarga. Ada norma-norma yang diajarkan dan dipegang teguh oleh keluarga sehingga saat salah satu anggota keluarga berganti peran kedalam kelompok yang lebih besar yakni masyarakat maka norma dalam keluarganya tersebutlah yang akan ia jadikan pegangan. Sebagai contoh jika dalam sebuah keluarga seorang anak di ajarkan sejak kecil untuk hormat dan sopan kepada orang tua maka dalam masyarakat anak tersebutpun akan menerapakan norma tersebut. ia akan patuh dan hormat terhadap orang yang lebih tua. Beda halnya jika anak tersebut hidup dalam keluarga yang sering terdengar pertengkaran ataupun kata-kata jorok maka dalam masyarakat anak tersebut juga akan mudah sekali bertengakr dengan temannya dan juga mengeluarkan kata-kata jorok.itulah mengapa sebabnya penanaman norma yang baik dalam keluarga sangat dibutuhkan dalam perkembangan seorang anggota keluarga untuk berada di tengan kelompok masyarakat.
Kondisi yang terlihat saat ini adalah dimana keluarga sudah tidak lagi menjadi sekolah norma pertama dalam kelompok social. Keluarga saat ini hanya dijadikan sebuah hubungan lahir dimana tidak ada pendidikan terhadap ayah, istri maupun anak.  Kebutuhan akan materiil membuat seseorang dalam keluarga cenderung melakukan sedikit interaksi dengan anggota keluarga lainnya. Ayah sibuk bekerja di kantor, ibu pun terkadang ada yang bekerja atau sibuk dengan arisan dan ke salon, sedangkan anak terkadang sibuk dengan berbagai macam kursus bahkan ada  yang menjadi tidak terurus. Interaksi yang kurang antara anggota keluarga satu dengan yang lainnya menyebabakan ayah lebih cenderung menerapkan norma yang ada di kantor ataupun tempat kerjanya contohnya saja bawahan harus tunduk pada pimpinan atau adanya kesewenangan pimpinan dalam kantor sehingga yang diterapkan dalan rumah adalah otoritarisme seorang ayah disbanding dengan system musyawarah dalam keluarga. Istri saat sibuk dengan pekerjaannya (saat ia wanita karier) ataupun sibuk dengan agenda-agendanya tanpa peduli dengan kondisi suami dan anakanya akan mudah terpengaruh atas lingkungan didekatnya yakni gampang bergosip ria hingga ada istri yang selingkuh karena merasa tidak lagi diperhatikan oleh suaminya. Dampak paling besar adalah kepada anak di mana anak akan mengopy paste apa-apa yang ia dapat dari ayah dan ibunya dan juga meniru apa yang ia dapat dari media dan teman-temannya yang mana media saat ini lebih menjerumuskan kepada hal-hal negative  seperti seks bebas, narkoba dll.
Disinilah peran pembentukan norma dalam keluarga agar ada nilai-nilai positif yang dapat diambil dan dapat memfilter apa yang anggota keluarga dapat dari lingkungan masyarakat.
2.     Rumusan Masalah
dalam makalah ini yang menjadi rumusan masalahnya adalah :
1.      Apakah itu keluarga dan bagaimana peran keluarga dalam pembentukan norma kepada anggota keluarga?
2.      Factor-faktor apakah yang mempengaruhi pembentukan norma dalam keluarga?
3.      Bagaimanakah dampak dari ketiadaannya pembentukan norma dalam keluarga?
4.      Bagaimankah proses pembentukan norma yang seharusnya di lakukan dalam keluarga?

BAB II
Pembahasan
1.       Pengertian keluarga dan pembentukan norma dalam keluarga
Kata keluarga dapat diambil kefahaman sebagai unit sosial terkecil dalam masyarakat, atau suatu organisasi bio-psiko-sosio-spiritual dimana anggota keluarga terkait dalam suatu ikatan khusus untuk hidup bersama dalam ikatan perkawinan dan bukan ikatan yang sifatnya statis dan membelenggu dengan saling menjaga keharmonisan hubungan satu dengan yang lain atau hubungan silaturrahim. Sementara satu keluarga dalam bahasa Arab adalahal-Usroh yang berasal dari kata al-asru yang secara etimologis mampunyai arti ikatan. Al- Razi mengatakan al-asru maknanya mengikat dengan tali, kemudian meluas menjadi segala sesuatu yang diikat baik dengan tali atau yang lain.
Tujuan pembentukan seseorang membentuk sebuah keluarga pada umumnya karena ia meras membutuhkan seseorang untuk menjadi pendamping hidupnya, membutuhkan tempat penyaluran biologis dan juga untuk mempertahankan keturunannya. Tentunya tidak semudah itu seseorang dapat dengan mudah bisa berkeluarga karena keluarga bukan hanya sekedar hubungan biologi tetapi juga seperti yang di sebut di awal adalah hubungan psikologis yang mana keluarga diharapkan dapat menjadi penentram kehidupan dan mencapai kebahagiaan, dan juga ada pembebanan-pembebanan tanggung jawab didalamnya. Secara spiritual sebuah keluarga harus menajadi sekolah spiritual pertama bagi masing-masing anggota yang ada didalammnya adanya saling mengingatkan, membina dan mendidik antara satu anggota dan anggota lainnya.
Keluarga sebagai unit sosial terkecil dalam masyarakat merupakan lingkungan budaya pertama dan utama dalam rangka menanamkan norma dan mengembangkan berbagai kebiasaan dan perilaku yang dianggap penting bagi kehidupan pribadi, keluarga dan masyarakat.
Pengaruh norma dalam keluarga ini terutama sangat berpengaruh terhadap seorang anak. Hal ini dikarenakan Sejak lahir, seorang anak telah mengalami proses sosialisasi. Artinya, sejak lahir seseorang melakukan proses belajar mengenai bagaimana bertindak dan berperilaku sesuai dengan nilai dan norma norma sosial yang berlaku di dalam masyarakat melalui refleksi terhadap orang lain. Dengan demikian, nilai dan norma tersebut telah menjadi bagian dari dirinya. Ia akan selalu berperilaku atau bertindak sesuai dengan nilai dan norma norma tersebut. Selain itu nilai dan norma sosial juga menjadi bagaimana pola sosialisasi akan berlangsung dalam diri seseorang.
Pada hakikatnya sosialisasi primer dalam keluarga merupakan langkah penting bagi anak dalam beradaptasi dan mempelajari nilai dan norma dalam masyarakat, karena apa yang telah dipelajari sejak kecil akan menentukan bagaimana seorang anak di masa depan maupun dalam memilih pergaulan.
2.     Faktor-faktor yang mempengaruhi pembentukan norma dalam keluarga.
Dalam  pembentukan norma dalam keluarga ada beberapa factor yang mempengaruhi cepat lambatnya pembentukan norma dalam keluarga. Beberapa factor tersebut adalah :
a.       Faktor Internal yakni factor yang berasal dalam diri tiap-tiap anggota kelompok tersebut. beberapa factor internal adalah
1.      Intelegensi atau taraf pendidikan anggota keluarga, hal ini dikarenakan kebanyak keluarga yang taraf pendidikannya rendah tidak faham terkait cara pendidikan anak yang baik dan norma masyarakt yang diterima.
2.      Pengalaman pribadi atau kejadian yang ia alami di keluarganya dahulu.
3.      Usia, factor ini lebih kepada adanya dominasi bahwa yang tua harus dipatuhi dan dihormati. Semua yang benar adalah orang yang lebih tua karena memiliki pengalaman yang lebih dibanding yang muda.
4.      Egoism, keras kepala dan rasa superioritas dan tidak mau kalah akan sangat menghambat penerimaan norma dalam keluarga. Contohnya saja saat seorang istri merasa sudah mampu bekerja sendiri dan penghasilannya lebih banyak maka istri cenderung meremehkan suami dan tidak hormat kepada suami.
5.      Kedudukan dalam keluarga, dalam hal ini biasanya ayahlah yang mendominasi, jika tidak orang tua akan lebih mendominasi setiap keputusan dan aturan dari keluarga dibanding dengan anak-anak.
6.      Kepribadian, kepribadian yang buruk maka akan membawa efek buruk bagi anak-anak. Karena anak akan lebih cenderung meniru apa yang dilakukan oleh orang tuanya.
b.      Factor internal yakni factor yang berasal dari luar keluarga itu sendiri di mana terkadang factor luar ini yang sangat mempengaruhi perkembangan norma dalam keluarga. Beberapa factor tersebut adalah ;
1.      Ekonomi, factor ini lah yang sering menyebabkan proses pembentukan norma dalam keluarga bisa menjadi lebih cepat ataupun lebih lambat. Dengan kondisi finansial memadai bisa jadi orang tua akan lebih bisa menghabiskan waktu bersama keluarga. Lain halnya jika ekonomi ini justru membuat orang-orang dalam anggota keluarga hanya sibuk mencari uang. Sehingga interaksi yang ada menjadi jarang dan proses pembentukan norma tersebut menjadi lambat.
2.      Pergaulan, tentunya kita semua tahu pergaulan sangat mempengaruhi norma masing-masing anggota keluarga. Saat pergaulannya lebih dekat dengan orang-orang baik yang penuh dengan semangat untuk memperbaiki diri maka karakter yang dibangunpun tidak jauh dari lingkungannya. Beda jika lingkungannya adalah lingkungan pecandu narkoba maka mengonsumsi narkoba menjadi sah-sah saja dalam pergaulannya.
3.      Media baik elektonik maupun cetak, di dunia informasi yang semakin cepat dan terbuka berbagai hal muncul di media.entah itu baik maupun buruk. Contoh saja saat media mengangkat Ariel peterpan menjadi penyanyi ternama sehingga digemari oleh banyak anak remaja. Dan ketika ia bersalah melakukan dan meyebarkan video porno maka menurut para penggemar fanatiknya itu bukanlah masalah.mereka terus saja memuja dan mengidolakan ariel. Bahkan yang terparah adalah orang tersebut melakukan hal yang sama seperti orang yang diidolakannya.
Factor-faktor tersebut sangat mempengaruhi perkembangan norma dalam sebuah keluarga.
3.     Dampak dari ketiadaannya pembentukan norma dalam keluarga.
Jika kita melihat kondisi keluarga-keluarga modern saat ini sebuah keprihatinan yang mendalam atas kondisi ini karena keluarga saat ini sudah tidak menjadi guru norma pertama. Hal ini karena semakin banyaknya orang yang berorientasi akan materi dan lupa akan kewajibannya dalam keluarga secara psikologis dan spiritual. Anak hanya dipenuhi kebutuhannya akan finansial, istri semakin banyak yang bekerja dari pagi hingga malam hingga lupa atau mengabaikan tugas utamnya sebagai pendidik dalam keluarga. Dan ayah juga sama hanya menjadi ayah biologi dan tidak meberikan bimbingan kepada istri dan juga anak. Hal ini menyebabkan proses pentransferan nilai dan norma dalam keluarga menjadi terhambat bahkan tidak ada.
Dampak  dari ketiadaannya pembentukan norma tersebut biasanya berdampak saat anggota keluarga berada di tengah masyarakat. Interaksi yang lebih intens dengan lingkungan atau kelompok lain yang negative akan membawa anggota keluarga menerapkan dan meniru norma yang ia dapat dalam pergaulan dan media. Dan dampak secara khusus kepada anak adalah timbulnya kenakalan-kenakalan social yang akhirya bisa berdampak menjadi sebuah patologi social.
4.    Proses pembentukan norma yang seharusnya dilakukan dalam keluarga.
Keluarga sebagai unit sosial terkecil dalam masyarakat merupakan lingkungan budaya pertama dan utama dalam rangka menanamkan norma dan mengembangkan berbagai kebiasaan dan perilakuyang dianggap penting bagi kehidupan pribadi, keluarga danmasyarakat.
Dalam buku TheNational Studi on Family Strength,Nick dan De Frain mengemukakan beberapa hal tentang pegangan menuju hubungan keluarga yang sehat dan bahagia, yaitu:
1.      Terciptanya kehidupan beragama dalam keluarga
2.      Tersedianya waktu untuk bersama keluarga
3.      Interaksi segitiga antara ayah, ibu dan anak
4.      Saling menghargai dalam interaksi ayah, ibu dan anak
5.      Keluarga menjadi prioritas utama dalam setiap situasi dan kondisi
Seiring kriteria keluarga yang diungkapkan diatas, sujana memberikan beberapa fungsi pada pendidikan keluarga yangterdiri dari fungsi biologis, edukatif, religius, protektif,sosialisasi dan ekonomis.
Dari beberapa fungsi tersebut, fungsi religius dianggap fungsi paling penting karena sangat erat kaitannya dengan edukatif, sosialisasi dan protektif. Jika fungsi keagamaan dapat dijalankan, maka keluargatersebut akan memiliki kedewasaan dengan pengakuan pada suatu system dan ketentuan norma beragama yang direalisasikan di lingkungan dalam kehidupan sehari-hari.
Tiga tahapan penanaman norma dalam kelarga adalah :
1.      Norma agama, di mana penanaman akan akidah dan keimanan yang lebih ditonjolkan karena saat norma agama sudah di bangun maka yang lainpun akan mengikuti.
2.      Penanaman intelegensia di mana rumah menjadi sekolah pertama dalam mengembangkan intelegensi seorang anak.
3.      Penanaman kepribadian dan social
Tiga tahapan proses penanaman norma dalam keluarga ini harus dilaksanakan secara intensif dan menggunakan pendekatan-pendekatan kultural yang berbeda dari penerapan yang anak dapat dari luar baik sekolah maupun masyarakat sehingga tidak ada keterpaksaan dalam keluarga untuk mengikuti norma yang ada. Saat ia sudah trbiasa dengan pembentukan norma yang baik dalam keluarga maka saat ia ke masyarakat akan memilki filter dan dapat membedakan antara norma yang pantas dan tidak pantas ia lakukan.

BAB III
Penutup
1.       Kesimpulan
Keluarga sebagai unit terkecil dalam kelompok social sangat memiliki pengaruh besar dalam pembentukan norma anggota keluarga. Saat keluarga tidak lagi menjadi sekolah norma pertama bagi anggota-anggota yang ada maka saat berbaur di masyarakat akan terjadi ketimpangan norma dalam individu-individu yang ada. Individu tersebut akan lebih menerapkan norma yang ia dapat dari luar. Jika norma yang ia dapat baik mungkin tidak maslah akan tetapi jika norma yang ia terima adalah norma yang bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat pada umumnya karena kelompok sosialnya yang buruk maka akan terjadi sebuh pentimpangan perilaku individu tersebut dalam masyarakat. Saat proses sosialisasi norma dalam keluarga itu baik maka individu tersebut akan memilki filter saat brinteraksi dengan lingkunga luar.

UTS PEMDA


Nama   : Reni Dwi Jayanti
NIM    : 08400298
Kelas   : C

Ujian Akhir semester
HUKUM PEMERINAH DAERAH/OTDA

1.      A) Yang menjadi factor pemekaran daerah di Indoensia adalah :
a.       Adanya keinginan dalam memenuhi partisipasi langsung dari masyarakat. Dengan adanya otonomi daerah maka  aka nada keleluasaan pemerintah daerah untuk menyelenggarakan peerintahnya sendiri atas prakarsa, kreativitas, dan peran aktif masyarakat dalam rangka mengembangakan dan memajukan daerahya. Dengan adanya pembentukan daerah maka masyarakat akan membentuk sendiri hal-hal yang dianggap penting bagi lingkunganya. (sumber : HM. Nasrudin asnshory CH, dekonsruksi kekuasan,LKIS, 2008)
b.      Adanya tuntutan pemerataan pelayanan public.
Dalam kondisi Indonesia yang luas dan terdiri dari pulau-pulau  sehingga terkadang secara kasat mata terlihat bahwa daerah-daerah yang mendapatkan pelayanan yang memadai adalah daerah-daerah yang dekat dengan pusat pemerintahan padahal Kita ketahui bersama bahwa tujuan dilaksanakannya pemekaran wilayah adalah untuk kesejahteraan rakyat dan juga mewujudkan good governance yang baik. Dalam memenuhi itu semua maka diperlukan keterlibatan seluruh elemen yang ada di dalam masyarakat yang bisa diwujudkan apabila pemerintah didekatakn dengan yang diperintah. Dengan didekatkannya pemerintah dengan yang diperintah (rakyat) akan dapat mengenali apa yang menjadi kebutuhan, permasalahan, keinginan, dan kepentingan aspirasi rakyat secara baik dan benar.dengan adanya pemerintah local maka pemerintah akan lebih mampu menyediakan layanan masyarakat local secara efisien, mampu mengurangi biaya, memperbaiki aouput, dan penggunaan sumber daya manusia secara lebih efektif. (sumber : HM. Nasrudin asnshory CH, dekonsruksi kekuasan,LKIS, 2008)
c.       Factor berikutnya menurut penulis berdasarkan atas hasil diskusi kelas pemda bersama dosen catur wido haruni pada pembahasan pemekaran dan pembentukan daerah adalah adanya kepentingan segelintir elit politik yang menginginkan adanya pemekaran daerah karena pada daerah yang ada mereka belum mendaptkan kursi maupun jabaan dalam peerintah.
d.      Factor berikutnya dalam editorial media Indonesia desember 2007 menyatakan bahwa pemekaran daerah banyak dipengaruhi oleh egosentris yang mana mememtingkan kepentingan primodialisme di mana pemekaran lebih bersifat etnografis sehingga sebenarnya yang di munculkan adalah kepala suku-kepala suku baru dengan kedok gubernur dan bupati.
B) Analisa dampak pemekaran Daerah
Selama ini pelaksanaan otonomi daerah tidak sepenuhnya berjalan lancar sesuai dengan tujuan-tujuannya. Dalam tataran idealisme dengan adanya otonomi daerah maka dampaknya adalah kita mengetahui bahwa nilai-nilai pancasila mulai tertanam dalam masyarakat. Hal ini karena dengan adanya pemekaran daerah maka perlu adanya integritas nasional yang memperhatikan asas kesatuan dan persatuan. Dengan adanya pelaksanaan otonomi daearah maka kesejahteraan masarakat juga akan lebih terjamin karena dekatnya pelayanan dari pemerintah local dan memenuhi kebutuhan dan keinginan rakyatnya.sehingga unsure-unsur dalam pancasila terpenuhi.
Namun selama ini yang dapat dianalisa dari pelaksanaan pemekaran daerah belakangan ini adalah ketidak siapan daerah dalam merubah posisinya yang pada awalnya adalah kelompok yang dilayani menjadi kelompok yang harus melayani. Seharusnya dengan adanya otonomi daerah maka dapat lebih mampu menyediakan layanan masyarakat local secara efisien, mampu mengurangi biaya, memperbaiki aouput, dan penggunaan sumber daya manusia secara lebih efektif. Akan tetapi akibat dari ketidak siapan daerah justru 1)  memperbanyak biaya yang harus digunakan karena pendapaan daerah yang tidak mencukupi bahkan sangat minim shingga memperbanyak pembiayaan dari dan berimbang dari pemerintah pusat, 2) output yang terkadang tidak jelas apa yang harus dikembangkan dari daerah tersebut karena potnsi daerah yang memang minim dan sulit dikembangkan dan juga 3) penggunaan sumber daya manusia yang kurang kompeten dalam melaksanakan tugasnya hanya karena tuntutan kebutuhan sumberdaya manusia.
2.      Pada dana perimbangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah maka pemerintah daerah akan melakukan rancangan terkait kebuuhan dari daerah tersebut baik dari dana alokasi umum maupun ana alokasi khusus. Pemberian bantuan pembiayaan dari pemerintah pusat akan disesuaikan dengan kebutuhan daerah setelah dikurangi dengan pendapatan asli daerah. Namun dalam pelaksanaannya daerah-daeerah yang memiliki pendapatan asli daerah yang minim akan mendapatkan pembiayaan yang lebih banyak dari pemerintah pusat. Sedangkan bagi daerah yang berpotensi maka justru hasil dari potensi daerah tersebut justru menjadi sumber pemasukan bagi pemerintah pusat untuk disebarkan secara merata.
3.                  A. Indonesia menganut konsep demokrasi di mana partisipasi pemilihan kepemimpinan dan perwakilan dipilih secara langsung oleh rakyat.dalam pemilihan presiden, wakil dan juga wakil legislative di pilih secara langsung oleh rakyat. Hal ini juga sama dengan pemilihan pimpinan kepala daerah yang berlaku di Indonesia berdasrakan UU no 32 tahun 2004 di mana pemilihan kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat.
Secara langsung urgensi pemilihan kepala daerah adalah :
a.       Pilkada langsung merupakan jawaban atas tuntutan aspirasi rakyat karena pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, bahkan kepala desa selama ini telah dilakukan secara langsung.
b.      Pilkada langsung merupakan perwujudan konstitusi dan UUD 1945. Seperti telah diamanatkan Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945, Gubernur, Bupati dan Wali Kota, masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Hal ini telah diatur dalam UU No 32 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
c.       Pilkada langsung sebagai sarana pembelajaran demokrasi (politik) bagi rakyat (civic education). Ia menjadi media pembelajaran praktik berdemokrasi bagi rakyat yang diharapkan dapat membentuk kesadaran kolektif segenap unsur bangsa tentang pentingnya memilih pemimpin yang benar sesuai nuraninya.
d.      Pilkada langsung sebagai sarana untuk memperkuat otonomi daerah. Keberhasilan otonomi daerah salah satunya juga ditentukan oleh pemimpin lokal. Semakin baik pemimpin lokal yang dihasilkan dalam pilkada langsung, maka komitmen pemimpin lokal dalam mewujudkan tujuan otonomi daerah, antara lain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memerhatikan kepentingan dan aspirasi masyarakat agar dapat diwujudkan.
(Sumber :  Lanang prasaja, makalah dengan judul : permasalahan pilkada 2005, fakultas filsafat universitas gajah mada)
Sedangkan urgensi pilkada secara tidak langsung (melalui DPRD) :
Wacana pengembalian pilkada secara tidak langsung di sebabkan oleh permasalahan-permasalahan yang timbul dalam pilkada. Salah satu permasalahan yang timbul dalam pilkada adalah penggunaan dana yang banyak dalam pilkada. Sehingga menimbulkan pemborosan dalam pelaksanaan pilkada. Pelaksanaan pilkada secara tidak langsung ditujukan agar ada efisiensi dari pendanaan dan juga pelaksanaan. Dengan pemilihan tidak langsung maka biaya yang dipergunakan akan lebih hemat. Selain itu dengan adanya pemilihan tidak langsung maka bisa meminimalisir kecurangan-kecurangan yang  terjadi dalam pilkada.

B.  pada awal diberlakukannya pemlihan umum kepala daerah secara langsung memang merupakan kemajuan pada demokratisasi yang melibatkan masyarakat. Namu sayangnya demokratisasi ini tidak dibarengi dengan sifat demokratis. Sikap-sikap anarkisme dalam pelaksanaan pilkada daerah berdasrakan atas UUD 1945 pasala 18 ayat 4 yang menyatakan bahwa pemilihan kepala daerah dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Pemahaman terhadap ladasan ini tidak dipahami secara substantive. Karena jika kita melelaah kedua landasan dala pasal 18 ayat 4 dan pasal 56 ayat  1 UU no 32 tahun 2004  tentang pemerintah daerah maka kita tidak menemukan kata bahwasannnya pilkada diselenggarakan secara langsung yang ditemukan adalah secara demokratis. Kata demokratis dapat dipahami bahwa pemilihan tersebut dapat dilaksanakan secara angsung maupun tidak langsung yakni melalui perwakilan. Sehingga pemilihan kepala daerah walaupun dikembalikan kepada system lama adalah sah karena tidak bertentangan dengan konstitusi yang ada. Akan tetapi pengembalian system pilkada setiap daerah perlu diperhatikan terkait kesiapan setiap daerah alam melaksanakan pilkada baik secara langsung, melalui perwakilan DPRD ataukah melalui aklamasi di mana masyarakat secara utuh telah menerima keputusan tersebut. ( jurnal kontitusi fakultas hukum UMM vol III nomor 1 juni 2010 judul penelitian Dinamika demokratisasi  dalam pemilukada dan dilemma calon persoerangan oleh Sulardi SH, M.Si.)
4.  bentuk dan jenis serta pelaksanaan pengawasan daerah saat ini.
a. bentuk pengawasan daerah
·         pengawasan preventif yakni pengawasan yang bersifat mencegah sehingga jangan sampai suatu itu dapat menjadi sebuah kesalahan atau membuat sebuah kebijakan tertentu yang bertentangan dengan  undang-undang.
·         Pengawasan represif yakni pengawasan berupapengangguhan atau pembatalan sebauh kebijakan yang dikelurakan oleh pemda dalam pelaksanaan pemerintahan ataupun bertentanan dengan undang-undang serta kepentingan uum.
b. Bentuk pengawasan terhadap daerah oleh pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah
·         Pengawasan eksternal (dari luar pemda)
Dalam hal ini pengawsan dilakukan oleh pemerintah yang ada di atasnya. Hal ini terkait didalamnya pembinaan yang meliputi koordinasi pemerintah antra susunan pemerintahan, pemberian pedoman dan standar pelaksanaan urusan pemerintahan, pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan urusan pemerintahan, pendidikan dan pelatihan, perencanaan, litbang, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan urusan pemerintahan. Dan pengawasan yang berupa pengawasan terhadap tugas wajib dan tugas yang bersifat pilihan dari pemerintah daerah, pelaksanaan urusan pemerintah daerah dan pelaksanaan urusan desa.
·       Pengawasan intern yakni pengawasan dari pemda sendiriyang mana lebih bersifat self andministration regulation. Pembuatan dan penetapan standard operting prosedurs (SOP) dan pembuatan juklak dan juknis oleh Kada. Pengawasan ini dilakukan oleh Kada dengan tujuan agar semua mekanisme dan prosedur administrasi di lakukan sesuai dengan ketentuant yangg d tetapkan, Bersifat preventif.  Pengawasan Melekat/built control : Pengawasan atasan langsung kepada bawahannya . pengawasn ini dilakukan oleh atasan langsung dari seorang pegawai. Bersifat preventif Pengawasan layanan brdsrkn Standar Pelayanan Minimal (SPM). Pemda harus membuat SPM utk semua jenis pelayanan yg di berikan. Setiap dinas, kantor, dan lembaga pd Pemda hrs bwt SPM. SPM menjadi acuan utama dinas, biro, kantor, dan lembaga yg memberikan plynn tdk sesuai dg SPM yg di ttpkn brarti kinerjanya tdk baik. Pengawasan Fungsional : Pengawasan yg dilkkn oleh badan fungsional, sprt Inspektorat daerah. Pengawasan Fungsional : Pengawasan yg di lkkn oleh lembaga/badan/unit yg mempunyai tugas dan fungsi mlkkn pngwsn melalui pemeriksaan, pengujian, pengusutan, dan penilaian. bersifat refresif
(sumber : http://panduslawi.blogspot.com/2011/05/pembinaan-dan-pengawasan-pemerintahan.html)
5.    Pengaturan pengujian peraturan daerah
·         Pengujian perda di MA
Landasan hukum yang mendasari bahwa MA memiliki kewenagan dalam melakuka pengujina terhadap peraturan di bawah UU adalah pasal 24 (A) ayat 1 UUD 1945 perubahan ketiga, juga UU No 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman pasal 11ayat 2 huru b, pasal 31 ayat 2 Undang-undang no 5 tahun 2005 tentang mahkamah agung memberikan kewenagan kepada MA untuk menguji Isi perda atau yang disebut dengan Judicial revew.jika perda terebut tidak sesuai dengan undang-unang yang ada di atasnya maka  diberikan waktu 90 hari untuk mencabut perda tersebut. dan pemberatan terhadap perda diterima dalam waktu 180 hari setelah perda di undagkan.
·         Penghujian oleh pemerintah (executive revew)
Yakni pengujian perda yang dilakukan oleh pemerintah karena pemerintah memilki kewenangan dalam memnatau daerah sebagaiman dalam UU no 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah pasal 234 ayat 6 yakni perda dibuat oleh pemda dan juga dprd dan disampaikan kepada pemerintah pusat paling lama 7 hari setelah dilekuarkan.
Sumber : pengujian daerah, isie infokum ditama binbangkum)