Cari Blog Ini

snowball effect

Selasa, 01 Mei 2012

UTS PEMDA


Nama   : Reni Dwi Jayanti
NIM    : 08400298
Kelas   : C

Ujian Akhir semester
HUKUM PEMERINAH DAERAH/OTDA

1.      A) Yang menjadi factor pemekaran daerah di Indoensia adalah :
a.       Adanya keinginan dalam memenuhi partisipasi langsung dari masyarakat. Dengan adanya otonomi daerah maka  aka nada keleluasaan pemerintah daerah untuk menyelenggarakan peerintahnya sendiri atas prakarsa, kreativitas, dan peran aktif masyarakat dalam rangka mengembangakan dan memajukan daerahya. Dengan adanya pembentukan daerah maka masyarakat akan membentuk sendiri hal-hal yang dianggap penting bagi lingkunganya. (sumber : HM. Nasrudin asnshory CH, dekonsruksi kekuasan,LKIS, 2008)
b.      Adanya tuntutan pemerataan pelayanan public.
Dalam kondisi Indonesia yang luas dan terdiri dari pulau-pulau  sehingga terkadang secara kasat mata terlihat bahwa daerah-daerah yang mendapatkan pelayanan yang memadai adalah daerah-daerah yang dekat dengan pusat pemerintahan padahal Kita ketahui bersama bahwa tujuan dilaksanakannya pemekaran wilayah adalah untuk kesejahteraan rakyat dan juga mewujudkan good governance yang baik. Dalam memenuhi itu semua maka diperlukan keterlibatan seluruh elemen yang ada di dalam masyarakat yang bisa diwujudkan apabila pemerintah didekatakn dengan yang diperintah. Dengan didekatkannya pemerintah dengan yang diperintah (rakyat) akan dapat mengenali apa yang menjadi kebutuhan, permasalahan, keinginan, dan kepentingan aspirasi rakyat secara baik dan benar.dengan adanya pemerintah local maka pemerintah akan lebih mampu menyediakan layanan masyarakat local secara efisien, mampu mengurangi biaya, memperbaiki aouput, dan penggunaan sumber daya manusia secara lebih efektif. (sumber : HM. Nasrudin asnshory CH, dekonsruksi kekuasan,LKIS, 2008)
c.       Factor berikutnya menurut penulis berdasarkan atas hasil diskusi kelas pemda bersama dosen catur wido haruni pada pembahasan pemekaran dan pembentukan daerah adalah adanya kepentingan segelintir elit politik yang menginginkan adanya pemekaran daerah karena pada daerah yang ada mereka belum mendaptkan kursi maupun jabaan dalam peerintah.
d.      Factor berikutnya dalam editorial media Indonesia desember 2007 menyatakan bahwa pemekaran daerah banyak dipengaruhi oleh egosentris yang mana mememtingkan kepentingan primodialisme di mana pemekaran lebih bersifat etnografis sehingga sebenarnya yang di munculkan adalah kepala suku-kepala suku baru dengan kedok gubernur dan bupati.
B) Analisa dampak pemekaran Daerah
Selama ini pelaksanaan otonomi daerah tidak sepenuhnya berjalan lancar sesuai dengan tujuan-tujuannya. Dalam tataran idealisme dengan adanya otonomi daerah maka dampaknya adalah kita mengetahui bahwa nilai-nilai pancasila mulai tertanam dalam masyarakat. Hal ini karena dengan adanya pemekaran daerah maka perlu adanya integritas nasional yang memperhatikan asas kesatuan dan persatuan. Dengan adanya pelaksanaan otonomi daearah maka kesejahteraan masarakat juga akan lebih terjamin karena dekatnya pelayanan dari pemerintah local dan memenuhi kebutuhan dan keinginan rakyatnya.sehingga unsure-unsur dalam pancasila terpenuhi.
Namun selama ini yang dapat dianalisa dari pelaksanaan pemekaran daerah belakangan ini adalah ketidak siapan daerah dalam merubah posisinya yang pada awalnya adalah kelompok yang dilayani menjadi kelompok yang harus melayani. Seharusnya dengan adanya otonomi daerah maka dapat lebih mampu menyediakan layanan masyarakat local secara efisien, mampu mengurangi biaya, memperbaiki aouput, dan penggunaan sumber daya manusia secara lebih efektif. Akan tetapi akibat dari ketidak siapan daerah justru 1)  memperbanyak biaya yang harus digunakan karena pendapaan daerah yang tidak mencukupi bahkan sangat minim shingga memperbanyak pembiayaan dari dan berimbang dari pemerintah pusat, 2) output yang terkadang tidak jelas apa yang harus dikembangkan dari daerah tersebut karena potnsi daerah yang memang minim dan sulit dikembangkan dan juga 3) penggunaan sumber daya manusia yang kurang kompeten dalam melaksanakan tugasnya hanya karena tuntutan kebutuhan sumberdaya manusia.
2.      Pada dana perimbangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah maka pemerintah daerah akan melakukan rancangan terkait kebuuhan dari daerah tersebut baik dari dana alokasi umum maupun ana alokasi khusus. Pemberian bantuan pembiayaan dari pemerintah pusat akan disesuaikan dengan kebutuhan daerah setelah dikurangi dengan pendapatan asli daerah. Namun dalam pelaksanaannya daerah-daeerah yang memiliki pendapatan asli daerah yang minim akan mendapatkan pembiayaan yang lebih banyak dari pemerintah pusat. Sedangkan bagi daerah yang berpotensi maka justru hasil dari potensi daerah tersebut justru menjadi sumber pemasukan bagi pemerintah pusat untuk disebarkan secara merata.
3.                  A. Indonesia menganut konsep demokrasi di mana partisipasi pemilihan kepemimpinan dan perwakilan dipilih secara langsung oleh rakyat.dalam pemilihan presiden, wakil dan juga wakil legislative di pilih secara langsung oleh rakyat. Hal ini juga sama dengan pemilihan pimpinan kepala daerah yang berlaku di Indonesia berdasrakan UU no 32 tahun 2004 di mana pemilihan kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat.
Secara langsung urgensi pemilihan kepala daerah adalah :
a.       Pilkada langsung merupakan jawaban atas tuntutan aspirasi rakyat karena pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, bahkan kepala desa selama ini telah dilakukan secara langsung.
b.      Pilkada langsung merupakan perwujudan konstitusi dan UUD 1945. Seperti telah diamanatkan Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945, Gubernur, Bupati dan Wali Kota, masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Hal ini telah diatur dalam UU No 32 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
c.       Pilkada langsung sebagai sarana pembelajaran demokrasi (politik) bagi rakyat (civic education). Ia menjadi media pembelajaran praktik berdemokrasi bagi rakyat yang diharapkan dapat membentuk kesadaran kolektif segenap unsur bangsa tentang pentingnya memilih pemimpin yang benar sesuai nuraninya.
d.      Pilkada langsung sebagai sarana untuk memperkuat otonomi daerah. Keberhasilan otonomi daerah salah satunya juga ditentukan oleh pemimpin lokal. Semakin baik pemimpin lokal yang dihasilkan dalam pilkada langsung, maka komitmen pemimpin lokal dalam mewujudkan tujuan otonomi daerah, antara lain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memerhatikan kepentingan dan aspirasi masyarakat agar dapat diwujudkan.
(Sumber :  Lanang prasaja, makalah dengan judul : permasalahan pilkada 2005, fakultas filsafat universitas gajah mada)
Sedangkan urgensi pilkada secara tidak langsung (melalui DPRD) :
Wacana pengembalian pilkada secara tidak langsung di sebabkan oleh permasalahan-permasalahan yang timbul dalam pilkada. Salah satu permasalahan yang timbul dalam pilkada adalah penggunaan dana yang banyak dalam pilkada. Sehingga menimbulkan pemborosan dalam pelaksanaan pilkada. Pelaksanaan pilkada secara tidak langsung ditujukan agar ada efisiensi dari pendanaan dan juga pelaksanaan. Dengan pemilihan tidak langsung maka biaya yang dipergunakan akan lebih hemat. Selain itu dengan adanya pemilihan tidak langsung maka bisa meminimalisir kecurangan-kecurangan yang  terjadi dalam pilkada.

B.  pada awal diberlakukannya pemlihan umum kepala daerah secara langsung memang merupakan kemajuan pada demokratisasi yang melibatkan masyarakat. Namu sayangnya demokratisasi ini tidak dibarengi dengan sifat demokratis. Sikap-sikap anarkisme dalam pelaksanaan pilkada daerah berdasrakan atas UUD 1945 pasala 18 ayat 4 yang menyatakan bahwa pemilihan kepala daerah dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Pemahaman terhadap ladasan ini tidak dipahami secara substantive. Karena jika kita melelaah kedua landasan dala pasal 18 ayat 4 dan pasal 56 ayat  1 UU no 32 tahun 2004  tentang pemerintah daerah maka kita tidak menemukan kata bahwasannnya pilkada diselenggarakan secara langsung yang ditemukan adalah secara demokratis. Kata demokratis dapat dipahami bahwa pemilihan tersebut dapat dilaksanakan secara angsung maupun tidak langsung yakni melalui perwakilan. Sehingga pemilihan kepala daerah walaupun dikembalikan kepada system lama adalah sah karena tidak bertentangan dengan konstitusi yang ada. Akan tetapi pengembalian system pilkada setiap daerah perlu diperhatikan terkait kesiapan setiap daerah alam melaksanakan pilkada baik secara langsung, melalui perwakilan DPRD ataukah melalui aklamasi di mana masyarakat secara utuh telah menerima keputusan tersebut. ( jurnal kontitusi fakultas hukum UMM vol III nomor 1 juni 2010 judul penelitian Dinamika demokratisasi  dalam pemilukada dan dilemma calon persoerangan oleh Sulardi SH, M.Si.)
4.  bentuk dan jenis serta pelaksanaan pengawasan daerah saat ini.
a. bentuk pengawasan daerah
·         pengawasan preventif yakni pengawasan yang bersifat mencegah sehingga jangan sampai suatu itu dapat menjadi sebuah kesalahan atau membuat sebuah kebijakan tertentu yang bertentangan dengan  undang-undang.
·         Pengawasan represif yakni pengawasan berupapengangguhan atau pembatalan sebauh kebijakan yang dikelurakan oleh pemda dalam pelaksanaan pemerintahan ataupun bertentanan dengan undang-undang serta kepentingan uum.
b. Bentuk pengawasan terhadap daerah oleh pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah
·         Pengawasan eksternal (dari luar pemda)
Dalam hal ini pengawsan dilakukan oleh pemerintah yang ada di atasnya. Hal ini terkait didalamnya pembinaan yang meliputi koordinasi pemerintah antra susunan pemerintahan, pemberian pedoman dan standar pelaksanaan urusan pemerintahan, pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan urusan pemerintahan, pendidikan dan pelatihan, perencanaan, litbang, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan urusan pemerintahan. Dan pengawasan yang berupa pengawasan terhadap tugas wajib dan tugas yang bersifat pilihan dari pemerintah daerah, pelaksanaan urusan pemerintah daerah dan pelaksanaan urusan desa.
·       Pengawasan intern yakni pengawasan dari pemda sendiriyang mana lebih bersifat self andministration regulation. Pembuatan dan penetapan standard operting prosedurs (SOP) dan pembuatan juklak dan juknis oleh Kada. Pengawasan ini dilakukan oleh Kada dengan tujuan agar semua mekanisme dan prosedur administrasi di lakukan sesuai dengan ketentuant yangg d tetapkan, Bersifat preventif.  Pengawasan Melekat/built control : Pengawasan atasan langsung kepada bawahannya . pengawasn ini dilakukan oleh atasan langsung dari seorang pegawai. Bersifat preventif Pengawasan layanan brdsrkn Standar Pelayanan Minimal (SPM). Pemda harus membuat SPM utk semua jenis pelayanan yg di berikan. Setiap dinas, kantor, dan lembaga pd Pemda hrs bwt SPM. SPM menjadi acuan utama dinas, biro, kantor, dan lembaga yg memberikan plynn tdk sesuai dg SPM yg di ttpkn brarti kinerjanya tdk baik. Pengawasan Fungsional : Pengawasan yg dilkkn oleh badan fungsional, sprt Inspektorat daerah. Pengawasan Fungsional : Pengawasan yg di lkkn oleh lembaga/badan/unit yg mempunyai tugas dan fungsi mlkkn pngwsn melalui pemeriksaan, pengujian, pengusutan, dan penilaian. bersifat refresif
(sumber : http://panduslawi.blogspot.com/2011/05/pembinaan-dan-pengawasan-pemerintahan.html)
5.    Pengaturan pengujian peraturan daerah
·         Pengujian perda di MA
Landasan hukum yang mendasari bahwa MA memiliki kewenagan dalam melakuka pengujina terhadap peraturan di bawah UU adalah pasal 24 (A) ayat 1 UUD 1945 perubahan ketiga, juga UU No 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman pasal 11ayat 2 huru b, pasal 31 ayat 2 Undang-undang no 5 tahun 2005 tentang mahkamah agung memberikan kewenagan kepada MA untuk menguji Isi perda atau yang disebut dengan Judicial revew.jika perda terebut tidak sesuai dengan undang-unang yang ada di atasnya maka  diberikan waktu 90 hari untuk mencabut perda tersebut. dan pemberatan terhadap perda diterima dalam waktu 180 hari setelah perda di undagkan.
·         Penghujian oleh pemerintah (executive revew)
Yakni pengujian perda yang dilakukan oleh pemerintah karena pemerintah memilki kewenangan dalam memnatau daerah sebagaiman dalam UU no 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah pasal 234 ayat 6 yakni perda dibuat oleh pemda dan juga dprd dan disampaikan kepada pemerintah pusat paling lama 7 hari setelah dilekuarkan.
Sumber : pengujian daerah, isie infokum ditama binbangkum)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar