Nama : Reni Dwi Jayanti
NIM : 08400298
Kelas : C
Ujian Akhir semester
HUKUM PEMERINAH DAERAH/OTDA
1. A)
Yang menjadi factor pemekaran daerah di Indoensia adalah :
a. Adanya
keinginan dalam memenuhi partisipasi langsung dari masyarakat. Dengan adanya
otonomi daerah maka aka nada keleluasaan
pemerintah daerah untuk menyelenggarakan peerintahnya sendiri atas prakarsa,
kreativitas, dan peran aktif masyarakat dalam rangka mengembangakan dan
memajukan daerahya. Dengan adanya pembentukan daerah maka masyarakat akan membentuk
sendiri hal-hal yang dianggap penting bagi lingkunganya. (sumber : HM. Nasrudin
asnshory CH, dekonsruksi kekuasan,LKIS, 2008)
b. Adanya
tuntutan pemerataan pelayanan public.
Dalam kondisi Indonesia
yang luas dan terdiri dari pulau-pulau
sehingga terkadang secara kasat mata terlihat bahwa daerah-daerah yang
mendapatkan pelayanan yang memadai adalah daerah-daerah yang dekat dengan pusat
pemerintahan padahal Kita ketahui bersama bahwa tujuan dilaksanakannya
pemekaran wilayah adalah untuk kesejahteraan rakyat dan juga mewujudkan good
governance yang baik. Dalam memenuhi itu semua maka diperlukan keterlibatan
seluruh elemen yang ada di dalam masyarakat yang bisa diwujudkan apabila
pemerintah didekatakn dengan yang diperintah. Dengan didekatkannya pemerintah
dengan yang diperintah (rakyat) akan dapat mengenali apa yang menjadi
kebutuhan, permasalahan, keinginan, dan kepentingan aspirasi rakyat secara baik
dan benar.dengan adanya pemerintah local maka pemerintah akan lebih mampu
menyediakan layanan masyarakat local secara efisien, mampu mengurangi biaya,
memperbaiki aouput, dan penggunaan sumber daya manusia secara lebih efektif. (sumber
: HM. Nasrudin asnshory CH, dekonsruksi kekuasan,LKIS, 2008)
c. Factor
berikutnya menurut penulis berdasarkan atas hasil diskusi kelas pemda bersama
dosen catur wido haruni pada pembahasan pemekaran dan pembentukan daerah adalah
adanya kepentingan segelintir elit politik yang menginginkan adanya pemekaran
daerah karena pada daerah yang ada mereka belum mendaptkan kursi maupun jabaan
dalam peerintah.
d. Factor
berikutnya dalam editorial media Indonesia desember 2007 menyatakan bahwa
pemekaran daerah banyak dipengaruhi oleh egosentris yang mana mememtingkan
kepentingan primodialisme di mana pemekaran lebih bersifat etnografis sehingga sebenarnya
yang di munculkan adalah kepala suku-kepala suku baru dengan kedok gubernur dan
bupati.
B)
Analisa dampak pemekaran Daerah
Selama
ini pelaksanaan otonomi daerah tidak sepenuhnya berjalan lancar sesuai dengan
tujuan-tujuannya. Dalam tataran idealisme dengan adanya otonomi daerah maka
dampaknya adalah kita mengetahui bahwa nilai-nilai pancasila mulai tertanam
dalam masyarakat. Hal ini karena dengan adanya pemekaran daerah maka perlu
adanya integritas nasional yang memperhatikan asas kesatuan dan persatuan.
Dengan adanya pelaksanaan otonomi daearah maka kesejahteraan masarakat juga
akan lebih terjamin karena dekatnya pelayanan dari pemerintah local dan
memenuhi kebutuhan dan keinginan rakyatnya.sehingga unsure-unsur dalam
pancasila terpenuhi.
Namun
selama ini yang dapat dianalisa dari pelaksanaan pemekaran daerah belakangan
ini adalah ketidak siapan daerah dalam merubah posisinya yang pada awalnya
adalah kelompok yang dilayani menjadi kelompok yang harus melayani. Seharusnya
dengan adanya otonomi daerah maka dapat lebih mampu menyediakan layanan
masyarakat local secara efisien, mampu mengurangi biaya, memperbaiki aouput,
dan penggunaan sumber daya manusia secara lebih efektif. Akan tetapi akibat
dari ketidak siapan daerah justru 1) memperbanyak
biaya yang harus digunakan karena pendapaan daerah yang tidak mencukupi bahkan
sangat minim shingga memperbanyak pembiayaan dari dan berimbang dari pemerintah
pusat, 2) output yang terkadang tidak jelas apa yang harus dikembangkan dari
daerah tersebut karena potnsi daerah yang memang minim dan sulit dikembangkan dan
juga 3) penggunaan sumber daya manusia yang kurang kompeten dalam melaksanakan
tugasnya hanya karena tuntutan kebutuhan sumberdaya manusia.
2. Pada
dana perimbangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah maka pemerintah
daerah akan melakukan rancangan terkait kebuuhan dari daerah tersebut baik dari
dana alokasi umum maupun ana alokasi khusus. Pemberian bantuan pembiayaan dari
pemerintah pusat akan disesuaikan dengan kebutuhan daerah setelah dikurangi
dengan pendapatan asli daerah. Namun dalam pelaksanaannya daerah-daeerah yang
memiliki pendapatan asli daerah yang minim akan mendapatkan pembiayaan yang
lebih banyak dari pemerintah pusat. Sedangkan bagi daerah yang berpotensi maka
justru hasil dari potensi daerah tersebut justru menjadi sumber pemasukan bagi
pemerintah pusat untuk disebarkan secara merata.
3.
A. Indonesia
menganut konsep demokrasi di mana partisipasi pemilihan kepemimpinan dan
perwakilan dipilih secara langsung oleh rakyat.dalam pemilihan presiden, wakil
dan juga wakil legislative di pilih secara langsung oleh rakyat. Hal ini juga
sama dengan pemilihan pimpinan kepala daerah yang berlaku di Indonesia
berdasrakan UU no 32 tahun 2004 di mana pemilihan kepala daerah dipilih secara
langsung oleh rakyat.
Secara
langsung urgensi pemilihan kepala daerah adalah :
a. Pilkada langsung merupakan jawaban atas tuntutan aspirasi rakyat
karena pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, bahkan kepala desa
selama ini telah dilakukan secara langsung.
b. Pilkada langsung merupakan perwujudan konstitusi dan UUD 1945.
Seperti telah diamanatkan Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945, Gubernur, Bupati dan Wali
Kota, masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan
kota dipilih secara demokratis. Hal ini telah diatur dalam UU No 32 Tahun 2005
tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah.
c. Pilkada langsung sebagai sarana pembelajaran demokrasi (politik)
bagi rakyat (civic education). Ia menjadi media pembelajaran praktik
berdemokrasi bagi rakyat yang diharapkan dapat membentuk kesadaran kolektif
segenap unsur bangsa tentang pentingnya memilih pemimpin yang benar sesuai
nuraninya.
d. Pilkada langsung sebagai sarana untuk memperkuat otonomi daerah.
Keberhasilan otonomi daerah salah satunya juga ditentukan oleh pemimpin lokal.
Semakin baik pemimpin lokal yang dihasilkan dalam pilkada langsung, maka
komitmen pemimpin lokal dalam mewujudkan tujuan otonomi daerah, antara lain
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memerhatikan
kepentingan dan aspirasi masyarakat agar dapat diwujudkan.
(Sumber : Lanang prasaja, makalah dengan judul :
permasalahan pilkada 2005, fakultas filsafat universitas gajah mada)
Sedangkan
urgensi pilkada secara tidak langsung (melalui DPRD) :
Wacana
pengembalian pilkada secara tidak langsung di sebabkan oleh
permasalahan-permasalahan yang timbul dalam pilkada. Salah satu permasalahan
yang timbul dalam pilkada adalah penggunaan dana yang banyak dalam pilkada.
Sehingga menimbulkan pemborosan dalam pelaksanaan pilkada. Pelaksanaan pilkada
secara tidak langsung ditujukan agar ada efisiensi dari pendanaan dan juga
pelaksanaan. Dengan pemilihan tidak langsung maka biaya yang dipergunakan akan
lebih hemat. Selain itu dengan adanya pemilihan tidak langsung maka bisa
meminimalisir kecurangan-kecurangan yang
terjadi dalam pilkada.
B.
pada awal diberlakukannya pemlihan umum
kepala daerah secara langsung memang merupakan kemajuan pada demokratisasi yang
melibatkan masyarakat. Namu sayangnya demokratisasi ini tidak dibarengi dengan
sifat demokratis. Sikap-sikap anarkisme dalam pelaksanaan pilkada daerah
berdasrakan atas UUD 1945 pasala 18 ayat 4 yang menyatakan bahwa pemilihan
kepala daerah dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Pemahaman terhadap
ladasan ini tidak dipahami secara substantive. Karena jika kita melelaah kedua
landasan dala pasal 18 ayat 4 dan pasal 56 ayat
1 UU no 32 tahun 2004 tentang pemerintah
daerah maka kita tidak menemukan kata bahwasannnya pilkada diselenggarakan
secara langsung yang ditemukan adalah secara demokratis. Kata demokratis dapat
dipahami bahwa pemilihan tersebut dapat dilaksanakan secara angsung maupun
tidak langsung yakni melalui perwakilan. Sehingga pemilihan kepala daerah
walaupun dikembalikan kepada system lama adalah sah karena tidak bertentangan
dengan konstitusi yang ada. Akan tetapi pengembalian system pilkada setiap
daerah perlu diperhatikan terkait kesiapan setiap daerah alam melaksanakan
pilkada baik secara langsung, melalui perwakilan DPRD ataukah melalui aklamasi
di mana masyarakat secara utuh telah menerima keputusan tersebut. ( jurnal
kontitusi fakultas hukum UMM vol III nomor 1 juni 2010 judul penelitian
Dinamika demokratisasi dalam pemilukada
dan dilemma calon persoerangan oleh Sulardi SH, M.Si.)
4. bentuk dan jenis serta pelaksanaan pengawasan
daerah saat ini.
a. bentuk pengawasan daerah
·
pengawasan
preventif yakni pengawasan yang bersifat mencegah sehingga jangan sampai suatu
itu dapat menjadi sebuah kesalahan atau membuat sebuah kebijakan tertentu yang
bertentangan dengan undang-undang.
·
Pengawasan
represif yakni pengawasan berupapengangguhan atau pembatalan sebauh kebijakan
yang dikelurakan oleh pemda dalam pelaksanaan pemerintahan ataupun bertentanan
dengan undang-undang serta kepentingan uum.
b. Bentuk pengawasan
terhadap daerah oleh pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah
·
Pengawasan
eksternal (dari luar pemda)
Dalam hal ini pengawsan dilakukan
oleh pemerintah yang ada di atasnya. Hal ini terkait didalamnya pembinaan yang
meliputi koordinasi pemerintah antra susunan pemerintahan, pemberian pedoman
dan standar pelaksanaan urusan pemerintahan, pemberian bimbingan, supervisi,
dan konsultasi pelaksanaan urusan pemerintahan, pendidikan dan pelatihan,
perencanaan, litbang, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan urusan pemerintahan.
Dan pengawasan yang berupa pengawasan terhadap tugas wajib dan tugas yang
bersifat pilihan dari pemerintah daerah, pelaksanaan urusan pemerintah daerah
dan pelaksanaan urusan desa.
·
Pengawasan
intern yakni pengawasan dari pemda sendiriyang mana lebih bersifat self
andministration regulation. Pembuatan dan penetapan
standard operting prosedurs (SOP) dan pembuatan juklak dan juknis oleh
Kada. Pengawasan ini dilakukan oleh Kada dengan tujuan agar semua mekanisme dan
prosedur administrasi di lakukan sesuai dengan ketentuant yangg d tetapkan, Bersifat
preventif. Pengawasan Melekat/built control
: Pengawasan atasan langsung kepada bawahannya . pengawasn ini dilakukan
oleh atasan langsung dari seorang pegawai. Bersifat preventif Pengawasan
layanan brdsrkn Standar Pelayanan Minimal (SPM). Pemda harus membuat SPM
utk semua jenis pelayanan yg di berikan. Setiap dinas, kantor, dan lembaga pd
Pemda hrs bwt SPM. SPM menjadi acuan utama dinas, biro, kantor, dan lembaga yg
memberikan plynn tdk sesuai dg SPM yg di ttpkn brarti kinerjanya tdk baik. Pengawasan
Fungsional : Pengawasan yg dilkkn oleh badan fungsional, sprt
Inspektorat daerah. Pengawasan Fungsional : Pengawasan yg di lkkn oleh
lembaga/badan/unit yg mempunyai tugas dan fungsi mlkkn pngwsn melalui
pemeriksaan, pengujian, pengusutan, dan penilaian. bersifat refresif
(sumber :
http://panduslawi.blogspot.com/2011/05/pembinaan-dan-pengawasan-pemerintahan.html)
5. Pengaturan pengujian peraturan daerah
·
Pengujian perda di MA
Landasan hukum yang mendasari bahwa
MA memiliki kewenagan dalam melakuka pengujina terhadap peraturan di bawah UU
adalah pasal 24 (A) ayat 1 UUD 1945 perubahan ketiga, juga UU No 4 tahun 2004
tentang kekuasaan kehakiman pasal 11ayat 2 huru b, pasal 31 ayat 2
Undang-undang no 5 tahun 2005 tentang mahkamah agung memberikan kewenagan
kepada MA untuk menguji Isi perda atau yang disebut dengan Judicial revew.jika
perda terebut tidak sesuai dengan undang-unang yang ada di atasnya maka diberikan waktu 90 hari untuk mencabut perda
tersebut. dan pemberatan terhadap perda diterima dalam waktu 180 hari setelah
perda di undagkan.
·
Penghujian oleh pemerintah (executive revew)
Yakni pengujian perda yang dilakukan
oleh pemerintah karena pemerintah memilki kewenangan dalam memnatau daerah
sebagaiman dalam UU no 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah pasal 234 ayat 6
yakni perda dibuat oleh pemda dan juga dprd dan disampaikan kepada pemerintah
pusat paling lama 7 hari setelah dilekuarkan.
Sumber : pengujian daerah, isie
infokum ditama binbangkum)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar