Cari Blog Ini

snowball effect

Senin, 30 April 2012

Teori HAM Yang Berpengaruh Di Indonesia


1.      Pendahuluan.
Dalam memperlajari hak asasi manusia maka kita mengenal adanya teori hukum alam yang dikembangakan oleh john locke yang menyetakan bahwa hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada manusia dan bersifat universal ( menyeluruh )dan inalianabe (idak dapat dicabut)  dan berdasarkan kontrac social (social contrac) prlindungan atas hak yang tidak dapat dicabut ini diserahkan kepada negara[1].
Pandangan john locke akan teori kondrati (alam) ini mendapatkan tantangan yang serius dari Edmund burke. Dan penentang yang pailing terkenal adalah Jeremy bethan yang mana ia mengkiritik  bahwa teori kodrati itu tidak bisa dikonfirmasi dan diverivikasikebenarannya. Burke mengatatakan bahwa “ bagi saya hak dan hukum merupakan hal yang sama, karena saya tidak menganal hak yang lain. Hak bagi saya adalah anak andung hukum: dan berbagai fungsi hukum lahirnlah beragam jenis hak. Hak kodrati adalah seorang anak yang tidak pernah memiliki seorang ayah[2]. Kelompok penolakan terhadap teori kodrati ini disebut dengan utilitarian.
Teori utilitarian ini kemudia di perkuat oleh mazhab positivism yang di kembangan oleh john Austin dengan lebih tersitematis. Kaum positivis berpendapat bahwa eksistensi dan isi hak hanya dapat diturunkan dari negara. Satu-satunya hukum yang sahih adalah perintah dari yang berdaulat. Ia tida datang dari alam atau moral.
Indonesia merupakan salah satu negara yang menghargai dan melindungi adanya Hak asasi manusia. Hal ini da[at kita lihat pada konstitusi negara Indonesia yakni Undang-undang dasar 1945 yang bnayak mengatur tentag keberadaan HAM ini. seperti yang dijelaskan dalam pasal 27, 28A hingga 28 J, 29 (2), 30 (1) dan 33 .
Selain itu sebagai salah satu negara yang memiliki tujuan untuk menghapuskan penjajahan diatas dunia  Indonesia juga terlibat aktif dalam organisasi PBB dan telah menyetejui dan menandatangani universal declaration of human rights.
2.      Rumusan Masalah:
yang menjadi pertanyaan adalah dari keempat teori HAM ini manakah yang paling berpengaruh di Indonesia? Berikan penjeasan beserta studi kasus dan dasar hukum dan teori tentang teroi HAM yang dianut di Indonesia.
3.      Pembahasan.
sebagai suatu bangsa yang lahir akibat dari penjajahan selama ratusan tahun, maka HAM bukanlah hal yang baru bagi Indonesia. Dengan bermodalkan keyakinan bahwa hak asasi dasar seorang manusia adalah menentukan nasibnya sendiri sehingga Inodesia pada saat itu brusaha untuk meraih kemerdekaanya dari penjajahan. Sebagai bukti, maka ungkapan yang pertama dalam pembukaan UUD 1945 adalah tekad untuk menghapuskan penjajahan dari permukaan bumi karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
Selain itu apabila kita meninjau isi dari pada sila dari pancasasila, maka kita akan mengetahui tentang jenis Hak asasi manusia yang ianut di Indonesia. Jika kita meihat sila pertama dalam Pancasila yakni ketuhanan yang maha esa maka Sila ketuhanan yang maha esa mengandung pengakuan terhadap Tuhan yang maha esa dan menjamin setiap orang untuk beribadah sesuai dengan keyakinannya masing-masing. Pengakuan terhadap Tuhan yang maha esa merupakan perwujudan dari rasa syukur kepada Tuhan bahwasannya asal segala kehidupan berasal dari Tuhan. Seperti yang dijelaskan oleh Prof. Oemar sumadji SH ((dalam symposium kebangkitan semangat “66 menjelajah trace baru. 1966: Indonesia negara Hukum”) bahwa ketuhanan yang maha esa adalah “causa prima” atau sebab yang pertama, sebagai asal dari segala kehidupan yang mengajarkan persamaan, keadilan, kasih sayang dan kehidupan yang tentram. Dan ini semua sama dengan pengakuan terhadap hak asasi manusia[3].
Menurut Jerome j shestack, istilah HAM tidak ditemukan dalam agama-agama traditional. Namun demikian ilmu tentang ketuhanan (theology) menghadirkan landasan bagi suati teori HAM yang berasal dari hukum yang lebih tinggi dari pada negara dan sumbernya adalah Tuhan (supreme being). Tentunya teori ini mengadaikan adanya penerimaan dari doktrin yang dilahirkan sebagai sumber dari HAM.[4]
Secara yuridis kita juga dapat melihat pada undang-undang HAM nomor 39 tahun 1999  pasal 1 angka 1  mengartikan HAM sebagai “Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk tuhan yang maha  kuasa dan merupakan anugerahnya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum serta perlindungan harkat martabat manusia”  . begitu pula pada Undang-undang tentang pengadilan  pada pasal 1 ayat 1 yang memberikan definisi HAM sama seperti yang diberikan pada UU HAM nomor 39 tahun 1999. Pernyataan lainnya yang mendukung tentang adanya Hak kodrati dalam ham adalah pasal 2 UU nomor 39 tahun 1999 yang menjadi asas HAM di Indonesia yaitu “ Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagia hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan”
Sebagai sebuah gambaran terkait HAM yang ada di Indonesia maka kita bisa menyimak kasus Marsinah berikut :
Pada pertengahan April 1993, para buruh PT. CPS (Catur Putra Surya)—pabrik tempat kerja Marsinah—resah karena ada kabar kenaikan upah menurut Sudar Edaran Gubernur Jawa Timur. Dalam surat itu termuat himbauan pada para pengusaha untuk menaikkan upah buruh sebesar 20% dari upah pokok. Pada minggu-minggu tersebut, Pengurus PUK-SPSI PT. CPS mengadakan pertemuan di setiap bagian untuk membicarakan kenaikan upah sesuai dengan himbauan dalam Surat Edaran Gubernur.
Selanjutnya pada tanggal 3 Mei 1993 seluruh buruh PT. CPS tidak masuk kerja, kecuali staf dan para Kepala Bagian. Hari itu juga, Marsinah pergi ke kantor Depnaker Surabaya untukmencari data tentang daftar upah pokok minimum regional. Data inilah yang ingin Marsinah perlihatkan kepada pihak pengusaha sebagai penguat tuntutan pekerja yang hendak mogok.
Tanggal 4 Mei 1993 pukul 07.00 para buruh PT. CPS melakukan unjuk rasa dengan mengajukan 12 tuntutan. Seluruh buruh dari ketiga shift serentak masuk pagi dan mereka bersama-sama memaksa untuk diperbolehkan masuk ke dalam pabrik. Satpam yang menjaga pabrik menghalang-halangi para buruh shift II dan shift III. Para satpam juga mengibas-ibaskan tongkat pemukul serta merobek poster dan spanduk para pengunjuk rasa sambil meneriakan tuduhan PKI kepada para pengunjuk rasa.
Aparat dari koramil dan kepolisian sudah berjaga-jaga di perusahaan sebelum aksi berlangsung. Selanjutnya, Marsinah meminta waktu untuk berunding dengan pengurus PT. CPS. Perundingan berjalan dengan hangat. Dalam perundingan tersebut, sebagaimana dituturkan kawan-kawannya. Marsinah tampak bersemangat menyuarakan tuntutan. Dialah satu-satunya perwakilan dari buruh yang tidak mau mengurangi tuntutan. Khususnya tentang tunjangan tetap yang belum dibayarkan pengusaha dan upah minimum sebesar Rp. 2.250,- per hari sesuai dengan kepmen 50/1992 tentang Upah Minimum Regional. Setelah perundingan yang melelahkan tercapailah kesepakatan bersama.
Namun, pertentangan antara kelompok buruh dengan pengusaha tersebut belum berakhir. Pada tanggal 5 Mei 1993, 13 buruh dipanggil kodim Sidoarjo. Pemanggilan itu diterangkan dalam surat dari kelurahan Siring. Tanpa dasar atau alasan yang jelas, pihak tentara mendesak agar ke-13 buruh itu menandatangani surat PHK. Para buruh terpaksa menerima PHK karena tekanan fisik dan psikologis yang bertubi-tubi. Dua hari kemudian menyusul 8 buruh di-PHK di tempat yang sama.
Marsinah bahkan sempat mendatangi Kodim Sidoarjo untuk menanyakan keberadaan rekan-rekannya yang sebelumnya dipanggil pihak Kodim. Setelah itu, sekitar pukul 10 malam, Marsinah lenyap. Marsinah marah saat mengetahui perlakuan tentara kepada kawan-kawannya. Selanjutnya, Marsinah mengancam pihak tentara bahwa Ia akan melaporkan perbuatan sewenang-wenang terhadap para buruh tersebut kepada Pamannya yang berprofesi sebagai Jaksa di Surabaya dengan membawa surat panggilan kodim milik salah seorang kawannya. Mulai tanggal 6,7,8, keberadaan Marsinah tidak diketahui oleh rekan-rekannya sampai akhirnya ditemukan telah  menjadi mayat pada tanggal 9 Mei 1993.
Ø   Kematian Marsinah
Mayatnya ditemukan di gubuk petani dekat hutan Wilangan, Nganjuk tanggal 9 Mei 1993. Ia yang tidak lagi bernyawa ditemukan tergeletak dalam posisi melintang. Sekujur tubuhnya penuh luka memar bekas pukulan benda keras. Kedua pergelangannya lecet-lecet, mungkin karena diseret dalam keadaan terikat. Tulang panggulnya hancur karena pukulan benda keras berkali-kali. Di sela-sela pahanya ada bercak-bercak darah, diduga karena penganiayaan dengan benda tumpul. Pada bagian yang sama menempel kain putih yang berlumuran darah. Mayatnya ditemukan dalam keadaan lemas, mengenaskan.
Ø   Proses Penyelidikan dan Penyidikan
Tanggal 30 September 1993 telah dibentuk Tim Terpadu Bakorstanasda Jatim untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan  kasus  pembunuhan Marsinah. Sebagai penanggung jawab Tim Terpadu adalah Kapolda Jatim dengan Dan Satgas Kadit Reserse Polda Jatim dan beranggotakan penyidik/penyelidik Polda Jatim serta Den Intel Brawijaya.
Delapan petinggi PT CPS (Yudi Susanto, 45 tahun, pemilik pabrik PT CPS Rungkut dan Porong; Yudi Astono, 33 tahun, pemimpin pabrik PT CPS Porong; Suwono, 48 tahun, kepala satpam pabrik PT CPS Porong; Suprapto, 22 tahun, satpam pabrik PT CPS Porong; Bambang Wuryantoyo, 37 tahun, karyawan PT CPS Porong; Widayat, 43 tahun, karyawan dan sopir di PT CPS Porong; Achmad Sutiono Prayogi, 57 tahun, satpam pabrik PT CPS Porong; Karyono Wongso alias Ayip, 37 tahun, kepala bagian produksi PT CPS Porong) ditangkap secara diam-diam dan tanpa prosedur resmi, termasuk Mutiari, 26 tahun, selaku Kepala Personalia PT CPS dan satu-satunya perempuan yang ditangkap, mengalami siksaan fisik maupun mental selama diinterogasi di sebuah tempat yang kemudian diketahui sebagai Kodam V Brawijaya. Setiap orang yang diinterogasi dipaksa mengaku telah membuat skenario dan menggelar rapat untuk membunuh Marsinah.
Baru 18 hari kemudian, akhirnya diketahui mereka sudah mendekam di tahanan Polda Jatim dengan tuduhan terlibat pembunuhan Marsinah. Pengacara Yudi Susanto, Trimoelja D. Soerjadi, mengungkap adanya rekayasa oknum aparat kodim untuk mencari kambing hitam pembunuh Marsinah.
Secara resmi, Tim Terpadu telah menangkap dan memeriksa 10 orang yang diduga terlibat pembunuhan terhadap Marsinah. Salah seorang dari 10 orang yang diduga terlibat pembunuhan tersebut adalah Anggota TNI. Pasal yang dipersangkakan Penyidik Polda Jatim terhadap para tersangka dalam Kasus Marsinah tersebut antara lain Pasal 340 KUHP, 255 KUHP, 333 KUHP, hingga 165 KUHP jo Pasal 56 KUHP.
Hasil penyidikan polisi ketika menyebutkan, Suprapto (pekerja di bagian kontrol CPS) menjemput Marsinah dengan motornya di dekat rumah kos Marsinah. Dia dibawa ke pabrik, lalu dibawa lagi dengan Suzuki Carry putih ke rumah Yudi Susanto di Jalan Puspita, Surabaya. Setelah tiga hari Marsinah disekap, Suwono (satpam CPS) mengeksekusinya.
Di pengadilan, Yudi Susanto divonis 17 tahun penjara, sedangkan sejumlah stafnya yang lain itu dihukum berkisar empat hingga 12 tahun, namun mereka naik banding ke Pengadilan Tinggi dan Yudi Susanto dinyatakan bebas. Dalam proses selanjutnya pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung Republik Indonesia membebaskan para terdakwa dari segala dakwaan (bebas murni) Jaksa / Penuntut Umum. Putusan Mahkamah Agung RI tersebut, setidaknya telah menimbulkan ketidakpuasan sejumlah pihak sehingga muncul tuduhan bahwa penyelidikan kasus ini adalah "direkayasa".
Ø   Temuan Komnas HAM
Tim Komnas HAM dalam penyelidikan awal melihat ada indikasi keterlibatan tiga anggota militer dan seorang sipil dalam  kasus pembunuhan Marsinah. Salah satu anggota Komnas HAM Irjen Pol. (Purn) Koesparmono Irsan mengemukakan, agar kasus itu bisa terungkap harus ada keterbukaan semua pihak dengan berlandaskan hukum, bukan masalah politik. Ia beranggapan, jika masalah itu dibuka secara tuntas maka kredibilitas siapa saja akan terangkat. "Yang jelas Marsinah itu dibunuh bukan mati dhewe, tentu ada pelakunya, mari kita buka dengan legawa. Makin terbuka sebetulnya kredibilitas siapa saja makin terangkat. Tidak ada keinginan menjelekkan yang lain," katanya. Ia mengakui bahwa kasus yang sudah terjadi tujuh tahun lalu itu hampir
mendekati kedaluwarsa
untuk diproses secara hukum. Kendala yang dihadapi kepolisian saat ini adalah masalah pengakuan dari semua pihak. "Mau nggak mengakui sesuatu yang memang terjadi. Makanya saya kembalikan, mari tegakkan hukum, jangan politiknya. Kalau hukum itu 'kan tidak mengenal Koesparmono, atau pangkatnya apa, tetapi yang ada adalah orang yang melakukan. Kalau ini dibawa ke suatu arena politik yang ada solidaritas politik," katanya.
Temuan lain Komnas HAM yaitu dalam proses penangkapan dan penahanan para terdakwa dalam Kasus Marsinah itu melanggar hak asasi manusia. Bentuk pelanggaran yang disebutnya bertentangan dengan KUHAP itu, antara lain, adanya penganiayaan baik fisik maupun mental. Komnas HAM mengimbau, pelaku penganiayaan itu diperiksa dan ditindak.
Ø   Upaya Tindak Lanjut Penuntasan Kasus Marsinah
Setelah melalui proses kasasi di MA yang menghasilkan keputusan bebas murni terhadap para terdakwa dalam Kasus Marsinah tersebut diatas, tidak serta merta menghentikan tuntutan masyarakat luas bahkan internasional melalui ILO, yang senantiasa menuntut pemerintah RI untuk tetap berupaya mengusut tuntas Kasus Marsinah yang dalam catatan ILO dikenal dengan sebutan kasus 1713.
Komitmen pemerintah RI dalam mengusut tuntas kasus tersebut pada awalnya diperlihatkan pada saat pemerintahan era Presiden Abdurrahman Wahid yang memberikan perintah kepada Kapolri agar melakukan penyelidikan dan penyidikan lanjutan guna mengungkap Kasus Marsinah. Begitu juga pada saat pemerintahan era Presiden Megawati Soekarno Putri yang juga memiliki komitmen yang sama untuk tetap berupaya menuntaskan Kasus Marsinah. Namun, sampai dengan saat ini, Kasus Marsinah belum terungkap.
 (sumber : http://www.scribd.com/doc/24532924/STUDI-KASUS-MARSINAH di browsing pada hari jum’at, 20 April 2011 pukul 19.00)
Dalam hal ini kasus marsinah di golongkan dalam kasus pelanggaran HAM sebagaimana yang dijelaskan pada pasal 1 ayat  6 “Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanismehukum yang  berlaku” dan Pasal 9 butir ke-1 UU No. 39 tahun 1999 “Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya” Dalam kasus ini menyatakan bahwa hak asasi manusia  merupakan hal  yang tidak boleh diambil begitu saja oleh orang lain bahkan aparat negara sekalipun baik itu sengaja maupun tidak. Semua pihak yang terlibat dalam kasus pembunuhan marsinah seharusnya mendapatkan perlakuan hukum yang sama baik itu pihak manjaemen PT. CPS  atupun dari pihak anggota KODIM yang terlibat. Walaupun dalam UU no 36  tahun 1999  Ada pembatasan yang dilakukan oleh pemerintah yang termaktub dalam pasal 73 dan pasal 74 undang-undang HAM nomor 36 tahun 1999 bertujuan untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban. umum, dan kepentingan bangsa. Dan tak seorangpun baik pemerintah, partai, golongan atau pihak manapun untuk mengurangi, merusak atau menghapus tentang Hak asasi manusia itu. kasus ini juga bahkan mendapatkan perhatian khusus dunia dan menjadi catatan dalam ILO dan dikenal sebagai kasus 1713.
Teori ketuhanan yang dianut di Indonesia sendiri diperkuat lagi dengan adanya teori terkait pergulatan antara teori positivism dan teori kodrati. Menurut pengamatan mieszyslaw maneli seorang pakar politik dan sarjana hukum perdebaan secara traditional yang membagi hukum kodrat dan teori positivism saat ini sudah kehilangan validitas dan ketajaman yang sebelumnya berlaku. Telah terjadi proses penyatuan  (raproacmen) dan  tetapi juga suatu proses positivasi ide-ide HAM kodrati. Menurut Todung mulyaLubis, maneli mungkin benar, khususnya jika kita mmbaca instrument-instrumen hukum HAM international dan dari berbagai negara sebagai contoh konstitusi Indonesia, Malaysia dan Filipina, telah memuat ketentuan-ketentuan yang merupakan hak kodrati.[5] Artinya perdebaan teori kodrtai dan positivime ini mulai mengalami suatu fase penggabungan di mana hak-hak yang bersifa kodrati itu di tuliskan atau di jawantahkan dalam konstitusi-konstitusi negara. Dan Indonesia adalah salah satu negara yang menganut teori kodrati yang memasukannya kedalam konstitusi negara.

4.Kesimpulan
Dari semua penjelasan diatas maka sudah dapat dipastikan bahwasannya Indonesia dalam pelaksanaan teori HAM lebih banyak mendapatkan pengaruh dari  teori hukum alam di mana dalam konstirusi negara Indonesia lebih banyak berisi terkait hak-hak dasar yang memang melekat di diri manusia itu sendiri sebagai suatu pemberian dari Tuhan yang maha esa. Hak-hak alamiyah manusia ini merupakan pemberian dari Tuhan yang maha esa dan harus dijaga dan dilindungi oleh semua pihak baik indvidu,  masyarakat dan juga negara,


[1] Hukum hak asasi manusia, rhona K.M. Smit at al,-------,Yogyakarta, pusham UII, 2008 hal 8)
[2] ibid
[3] Hukum tata negara Indonesia, Dr CST Kansl SH, 1985, Bina aksara, Jakarta hal 183)
[4] Makalah “sejarah teori prinsip dan kontroversi HAM” oleh Andre sujatmoko disampaikan pada trining metode pendekatan pengajaran, penelitian, penulisan desertasi, dan pencarian bahan-bahan hukum HAM bagi dosen-dosen hukum HAM, Yogyakarta 12-13 maret2009
[5] Ibid.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar